faq1:5k23:111725--07-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apabila ada potongan penjualan rp 560 shg nilai invoice seperti yg diinputkan di detail transaksi namun ketika di faktur nominalnya adalah harga barang dikali jumlah iyu gmn ya ms/mb? Apakah karena definisi dpp adalah nilai brupa uang termasuk smua biaya yg diminta atau seharusnya dminta makanya ga bgitu atau gmn ms/mb?

Jawaban

Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Kalau secara ketentuan , harusnya benar potongan harga tidak masuk dalam DPP . Pastikan WP sudah isi dibagian potongan harga .

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k23/111725--07-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)