faq1:5k23:111724--07-januari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

M Salahuddin Alfarisyi: WP PKP melakukan trader gas alam yang digunakan di dalam negeri, apakah gas alam tersebut dikenaan PPN dan ketentuannya apa ya?

Jawaban

#51A : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.011/2012 Pasal 1 ayat 1 Gas bumi merupakan jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 1 ayat 2 Cakupan gas bumi yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.gas bumi yang dialirkan melalui pipa; b.Liquified Natural Gas (LNG); c.Compressed Natural Gas (CNG). Kalau masuk cakupan gas bumi diatas maka m

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k23/111724--07-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)