faq1:5k23:111722--07-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apabila perusahaan ingin menambah modal yg sumbernya dari laba apakah laba harus dibagikan dahulu ke komisaris kemudian disetor sebagai modal tambahan atau dapat langsung dialihkan menjadi modal? Apakah ada aturan khusus terkait hal tsb?
Jawaban
Terkait hal tsb , Bisa/tidaknya sudah diluar ranah DJP . Dalam ketentuan perpajakan tidak diatur khusus mengenai hal tsb .
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k23/111722--07-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)