faq1:5k23:111718--07-januari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

tindak lanjut setelah pemeriksaan bukti permulaan itu apa?

Jawaban

Penyidikan / Pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka bahwa tidak dilakukan Penyidikan, jika pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya / penghentian pemeriksaan bukti permulaan. Bisa cek di sini https://www.pajak.go.id/id/87-pemeriksaan-bukti-permulaan

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k23/111718--07-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)