faq1:5k23:111689--07-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#67Q: Kalo ada transaksi penjualan barang dari customer dipotong pph final 0,5% Bagaimana dengan jasa ? Jasa tsb itu dari perusahaan. jd pendapatan atas jasa tsb juga bs dipotong pph final 0,5% ?

Jawaban

Penjualan barang dipungut 0,5% itu apabila transaksinya antara wp pp23 yg punya sket dan menunjukkan sket ketika transaksi dengan pemungut pph ya mbak… Kalau untuk jasa juga sama, transaksi antara wp pp23 yg punya dan menunjukkan sket ketika menyerahkan jasa atau jasa lain yg diatur di pmk 141 2015 kepada pemotong

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k23/111689--07-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)