faq1:5k23:111680--07-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
terkait PPS, mohon informasinya jika terdapat harta di tahun 2020 yang di ikutkan PPS uang/tabungan kemudian tahun 2021 uang/tabungan tersebut di beli kan asset mobil. Untuk SPT Tahunan Tahun 2021 apakah mobil tersebut di masukan ke dalam daftar harta? mohon bantuannya mas mbak
Jawaban
Jika pertanyaannya hanya sebatas pada harta yg diperoleh pada tahun 2021 dan masih dikuasai sampai 31 des 2021 dimasukkan ke dalam daftar harta di SPT 2021 atau tidak, maka jawabannya adalah dimasukkan. Pengisian SPT tahunan 2021 mengikuti pengisian SPT seperti biasa.
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k23/111680--07-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)