User Tools

Site Tools


faq1:5k23:111680--07-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

terkait PPS, mohon informasinya jika terdapat harta di tahun 2020 yang di ikutkan PPS uang/tabungan kemudian tahun 2021 uang/tabungan tersebut di beli kan asset mobil. Untuk SPT Tahunan Tahun 2021 apakah mobil tersebut di masukan ke dalam daftar harta? mohon bantuannya mas mbak

Jawaban

Jika pertanyaannya hanya sebatas pada harta yg diperoleh pada tahun 2021 dan masih dikuasai sampai 31 des 2021 dimasukkan ke dalam daftar harta di SPT 2021 atau tidak, maka jawabannya adalah dimasukkan. Pengisian SPT tahunan 2021 mengikuti pengisian SPT seperti biasa.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k23/111680--07-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)