faq1:5k23:111671--07-januari-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

1. Perlakuan untuk saat pembuatan faktur pajak atas diterimanya pembayaran uang muka terlebih dahulu / termin sebelum dilakukan penyerahan barang. apakah Faktur Pajak tetap dibuat untuk Uang Muka/Termin tersebut dengan 07 atau hanya dibuatkan satu kali saat barang diterima oleh pembeli di Kawasan Berikat ? Apabila mengacu ke nota dinas dan ketentuan UU PPN, Faktur Pajak wajib diterbitkan saat diterimanya pembayaran namun efaktur ini mewajibkan nomor SPPB padahal barangnya sendiri belum ada.

Jawaban

Penyerahan yg menggunakan uang muka sebelum diterbitkan SPPB menggunakan faktur kode 01. Namun hal ini juga masih menjadi selisih dan masih dimintakan konfirmasi jawaban dari pembuat kebijakan.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k23/111671--07-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)