User Tools

Site Tools


faq1:5k23:111590--07-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apabila WP mendapatkan harta berupa motor (atas nama WP bersangkutan) dari orang tua (hibah atau diberi oleh orang tua) dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan, apakah WP hanya perlu melakukan pembetulan SPT atau harus mengikuti Program PPS?

Jawaban

Harta diperoleh tahun 2020. Dikembalikan lagi ke WP terkait pembetulan SPT atau ikut PPS. Kalau WP ikut PPS, WP tidak diterbitkan ketetapan untuk periode 2016-2020. kalau WP memilih pembetulan SPT, masih ada kemungkinan diperiksa oleh KPP

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k23/111590--07-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)