faq1:5k23:111589--07-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau misalnya penjualan bangunan kepada orang lain, tapi bagunan itu belum selesai, itu kena PP 34 ya , jenis setoran nya apa ya? karena jika pilih jenis setoran pengalihan hak atas tanah dan bagunan, kn NOP nya belum ada karena masih dibangun kan?
Jawaban
untuk pengalihan tanah dan /atau bangunan terutang pph final 4 ayat 2. terkait pengisian NOP, dalam hal wp belum punya dsb, silahkan konfirmasi ke kpp untuk pengisian NOP nya,
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k23/111589--07-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)