faq1:5k23:111574--07-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
jika WP pembukuan menggunakan bahasa asing dan mata uang Asing, apakah SPT tahunannya juga bahasa asing? mohon diinfokan aturannya..
Jawaban
Jika WP sudah memperoleh ijin tertulis dari Menteri Keuangan, maka pelaporan SPT Tahunan badannya menggunakan SPT Tahunan PPh 1771$ untuk WP Badan yang menggunakan pembukuan dengan Bahasa asing dan mata uang selain Rupiah. Bentuk formulir ada di Lampiran VII PER-19/PJ/2014. Terkait SPT Tahunan PPh Badan beserta lampirannya tetap wajib dalam bahasa Indonesia (kecuali lampiran berupa laporan keuangan) dan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k23/111574--07-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1