faq1:5k23:111541--07-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP menanyakan maksud dari “disediakan untuk dibayarkannya penghasilan” di Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Di penjelasan tidak ada, dijawab gimana ya?
Jawaban
Bisa dilihat di penjelasan pasal 15 ayat 3 PP 94/2010 yaaa
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k23/111541--07-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)