faq1:5k23:111514--07-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika ada harta uang tunai 1 juta di akhir tahun 2015 belum diikutkan TA. tahun 2016 uang tunai tsb bertambah jadi 1,5 juta. apakah iu dipecah ikut kebijakan 1 dan kebijakan 2?
Jawaban
Harusnya iya, dipecah ikut kebijakan I untuk perolehan kas 2015 kebelakang dan II untuk perolehan kas 2016-2020
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k23/111514--07-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)