faq1:5k23:111510--07-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPh saham pendiri 0,5% nilai sahamnya pakai nilai yang mana? setornya pakai NPWP siapa?
Jawaban
Untuk saham yang diperdagangkan di bursa efek pada atau setelah 1 Januari 1997, besarnya nilai saham adalah nilai saham perusahaan saat penawaran umum perdana (Initial Public Offering/ IPO). NPWP yang harus dicantumkan dalam SSP adalah NPWP dari emiten yang bersangkutan. (angka 2 SE-15/PJ.42/1997).
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k23/111510--07-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)