faq1:5k23:111502--07-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
jika ada harta yang kurang diungkapkan kebijakan 2 UU PPS sanksinya apa
Jawaban
1. dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen); dan 2. dikenai sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya,
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k23/111502--07-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)