faq1:5k23:111502--07-januari-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

jika ada harta yang kurang diungkapkan kebijakan 2 UU PPS sanksinya apa

Jawaban

1. dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen); dan 2. dikenai sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya,

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k23/111502--07-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)