User Tools

Site Tools


faq1:5k23:111489--07-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau konfirmasi, kalau misalnya WP A di bulan Mei dapat THR. Dan sudah dilakukan pemotongan PPh 21 nya. Kemudian di Desember ini, setelah dihitung, WP A ada LB atas PPh 21 nya. Atas kelebihan pemotonga PPh 21 ini bisa dikembalikan dan di espt LB nya bisa di offset ke pph 21 karyawan lainnya kan? (karyawan A tidak menggunakan PPh 21 DTP)

Jawaban

atas kelebihan pemotongan bisa dikembalikan dan atas lb karyawan tsb nanti akan diperhitungkan kok untuk spt masa 21nya, bisa mengurangi kb

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k23/111489--07-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)