faq1:5k23:111435--07-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP salah masa dalam pembuatan ssp, apabila di PBK tanggalnya mengikuti tanggal yang mana? apakah jadi terhitung telat bayar?
Jawaban
Tanggal pembayaran pajak yang berlaku dalam Bukti Pbk mengacu pada tanggal bayar yang tertera pada BPN atau tanggal bayar berdasarkan validasi MPN (Pasal 18 ayat 2 PMK-242/2014)
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k23/111435--07-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)