faq1:5k23:111412--07-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Sudah meninggal di tahun 2021. ada harta yng belum diungkap di spt 2020. Apakah bisa ikut PPS?
Jawaban
Ketentuan yang diperbolehkan untuk mengikuti PPS, Wajib Pajak adalah OP atau Badan. Secara ketentuan, orang yg meninggal dunia dan warisannya belum habis dibagi, bisa ajukan perubahan data menjadi WBT oleh ahli waris atau pihak lain (PER-04/2020). Jadi karena statusnya WBT, seharusnya tidak termasuk WP yg bisa ikut PPS (lihat di definisi pasal 1 PMK-196/2021)
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k23/111412--07-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)