faq1:5k23:111403--07-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
WP akan membuat SKF tapi tidak bisa karena ada utang pajak yang belum dibayar. Sudah menghubungi KPP utk dibuatkan kode billing, dan WP sudah melakukan pembayaran. Tp di DJP Online masih tidak bisa membuat SKF. Ini kode billingnya 225936146739108
Jawaban
Pastikan Wajib Pajak Pusat dapat diberikan SKF dalam hal memenuhi ketentuan sebagai berikut: telah menyampaikan: Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir untuk Wajib Pajak Pusat dan/atau Wajib Pajak Cabang apabila ada, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; tidak mempu
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k23/111403--07-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)