faq1:5k23:111377--07-januari-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

saya ada kekurangan setor di DTP pph ps 21 dan telah menerima STP. Setelah STP dibayar apa yg hrs dilakukan. apakAH PERLU DILAPOR izin mas/mbaa kalau setelah bayar STP ini tidak perlu melakukan pelaporan ke KPP kan yaa atau ada?

Jawaban

tidak perlu ya mbaaa.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k23/111377--07-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)