faq1:5k23:111336--07-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
ebupot unifikasi sudah nasional?
Jawaban
) Pemotong/Pemungut PPh yang sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini telah membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/ Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi, harus membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan menyampaikan SPT
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k23/111336--07-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)