User Tools

Site Tools


faq1:5k23:111333--07-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

daftar piutang tak tertagih sesuai PMK 205/2015 itu dilampirkannya di SPT Tahunan Badan atau disampaikan dg pemberitahuan tersendiri ke KPP ya?

Jawaban

dilampirkan dalam pelaporan spt tahunan, ada di lampiran per 02/2019 nya. tambahan: Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen tersebut harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan (Pasal 4 ayat (3) PMK-207/PMK.010/2015)

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k23/111333--07-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)