faq1:5k23:111271--07-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
email Mohon penjelasan untuk deposito yang belum dilaporkan di SPT, karena tidak mengerti. Apakah bisa diselesaikan dengan SPT Pembetulan. Deposito hasil dari gaji istri yang ada, bukti potong PPh 21. NPWP bersama. Suami Istri murni karyawan tidak ada penghasilan usaha. Secara cash flow pendapatan dan pembiayaan rumah tangga memang bisa menabung. Apakah pembetulan SPT sesuai tahun penempatan deposito atau disebutkan di SPT 2021 ?
Jawaban
Sepanjang belum di lakukan pemeriksaan, SPT Tahunan masih bisa di betulkan, terkait pelaporan deposito yang belum di laporkan, maka silakan di laporkan pada SPT Tahunan di tahun deposito tersebut di peroleh
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k23/111271--07-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)