User Tools

Site Tools


faq1:5k23:111225--07-januari-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Bila saya merekam dari dokumen lain pajak keluaran, dokumen tdk bisa di cetak fisik, mohon infonya tanggal berapa kiranya SPPB BC 2.7 sudah bs terfasilitasi dgn E-Faktur 3.1?

Jawaban

untuk BC 2.7 belum ada info kapan akan terintegrasi dengn efaktur 3.1, sementara ini terkait mekanisme perekaman di efakturnya sarankan untuk menghubungi KPP untuk berkonsultasi

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k23/111225--07-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)