faq1:5k23:111225--07-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Bila saya merekam dari dokumen lain pajak keluaran, dokumen tdk bisa di cetak fisik, mohon infonya tanggal berapa kiranya SPPB BC 2.7 sudah bs terfasilitasi dgn E-Faktur 3.1?
Jawaban
untuk BC 2.7 belum ada info kapan akan terintegrasi dengn efaktur 3.1, sementara ini terkait mekanisme perekaman di efakturnya sarankan untuk menghubungi KPP untuk berkonsultasi
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k23/111225--07-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)