User Tools

Site Tools


faq1:5k23:111156--06-januari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kan tmpt saya bekerja itu perbankan tp ada usaha kpr jg kpr rumah yg mana rumahnya dibangun sendiri jd bank saya jg sebagai developer semua biaya dikeluarkan oeleh bank nah yang saya pahami adalah semua biaya terkait membangun rumahnya itu masuk ke dpp kecuali beban perolehan tanah lalu pakah biaya yang dikeluarkan untuk infrastruktur seperti mushola, fasos fasum itu dijadikan dpp ppn kms juga atau bagaimana? krena sifatnya itu tidak dijual, itu hanya sebagai fasilitas pendukung dari perumahan

Jawaban

KMS= kegiatan membangun bangunan yg dilakukan tidak dalam kegiatan usaha/pekerjaan oleh OP/badan yg hasilnya digunakan sendiri/digunakan pihak lain. Jika dalam kegiatan usaha, maka bukan KMS. Jika termasuk KMS, maka DPP PPN KMS = 20% X jumlah biaya yg dikeluarkan dan/atau yg dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. (Pasal 3 ayat (2) PMK-163/PMK.03/2012) Jadi, 20% dari semua biaya untuk pembangunan tsb secara keseluruhan. kecuali tanah.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k23/111156--06-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1