User Tools

Site Tools


faq1:5k23:111117--06-januari-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

kurs untuk penghitungan PPS

Jawaban

a. untuk akhir Tahun Pajak pada tanggal 31 Desember 2015 menggunakan kurs sesuai Keputusan Menteri Nomor 61/KM.10/2015 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 30 Desember 2015 sampai dengan 5 Januari 2016; atau b. untuk akhir Tahun Pajak pada tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Desember 2015, mengg

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k23/111117--06-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)