faq1:5k23:111117--06-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
kurs untuk penghitungan PPS
Jawaban
a. untuk akhir Tahun Pajak pada tanggal 31 Desember 2015 menggunakan kurs sesuai Keputusan Menteri Nomor 61/KM.10/2015 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 30 Desember 2015 sampai dengan 5 Januari 2016; atau b. untuk akhir Tahun Pajak pada tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Desember 2015, mengg
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k23/111117--06-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)