User Tools

Site Tools


faq1:5k23:111105--06-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pemberitahuan untuk memilih menggunakan tarif umu paling lambat kapan?

Jawaban

Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada akhir Tahun Pajak clan Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak berikutnya.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k23/111105--06-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)