faq1:5k23:111105--06-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pemberitahuan untuk memilih menggunakan tarif umu paling lambat kapan?
Jawaban
Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada akhir Tahun Pajak clan Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak berikutnya.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k23/111105--06-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)