faq1:5k23:111092--06-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
perusahaan angkutan laut menyerahkan jasa kepelabuhanan ke perusahaan niaga dibebaskan atau tidak dipungut
Jawaban
Kalau perusahaan niaga nasional dapat fasilitas tidak dipungut, dibebaskan untuk perusahaan yg melakukan jasa angkutan laut luar negeri
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k23/111092--06-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)