User Tools

Site Tools


faq1:5k23:111002--06-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

halaman 6 lampiran PER-16/2016 bagian II.1 angka 2, kumulatif karena pake kata hubung dan kan? kalau secara ketentuan ga dipotong, tetep diinput di espt dan wajib dibuatkan bukti potong ga? tenaga kerja lepas

Jawaban

betul kumulatif harus terpenuhi. tenaga kerja lepas kalau tidak ada pemotongan tidak perlu dibuatkan bukti potong dan tidak perlu diinput ke espt 21 (tidak seperti pegawai tetap yang masih di bawah PTKP)

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k23/111002--06-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1