faq1:5k23:110981--06-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#13Q mas/mba apabila WP KLUnya karyawan, namun memiliki penghasilan dari usaha toko , apakah penghasilan sampingan tsb bisa menggunakan ketentuan PP 23?

Jawaban

#13A: bisa sepanjang memang dari usaha. Yg tidak bisa kalau pekerjaan bebas. Berarti nanti dia lapor spt tahunan menggunakan form 1770, mengisi penghasilan sehubungan dg pekerjaan dan rincian peredaran bruto pp23 + pembayaran pph finalnya (apabila ada).

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k23/110981--06-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)