faq1:5k23:110966--06-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#4 Q: saya mau tanya jika ada asset TA yang dijual rugi, apakah boleh diakui beban kerugian secara fiskal? boleh dasar hukumnya ?

Jawaban

#4A: wp badan ikut TA 2016, kalau secara aturan sih yang tidak bolehnya itu disusutkan untuk kepentingan perpajakan kalau dia mau membiayakan atas selisih rugi penjualannya, kembali ke pasal 6 sama 9 UU pph saja mbak kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k23/110966--06-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)