User Tools

Site Tools


faq1:5k23:110938--06-januari-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

kalau fp normal dibuat pengganti, kemudian fp penggantinya dihapus sebelum diupload itu nanti fp normalnya statusnya tetap “diganti” atau balik jd “normal” lagi ya?

Jawaban

Seharusnya akan kembali ke status normal lagi

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k23/110938--06-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)