faq1:5k23:110938--06-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
kalau fp normal dibuat pengganti, kemudian fp penggantinya dihapus sebelum diupload itu nanti fp normalnya statusnya tetap “diganti” atau balik jd “normal” lagi ya?
Jawaban
Seharusnya akan kembali ke status normal lagi
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k23/110938--06-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)