faq1:5k23:110929--06-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
saya sudah lapor untuk spt pph pasal 4 ayat 2 atas deviden, dan telah sampai di tahap lapor spt ke kpp dan sudah membuat file CSV. lalu langkap selanjutnya yang harus saya lakukan apa ya?
Jawaban
pelaporan atas dividen setor sendiri. silahkan laporkan csv melalui efiling. setelah berhasil, akan dapat BPE. silahkan disimpan BPE nya sebagai bukti sudah menyampaikan spt.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k23/110929--06-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1