faq1:5k23:110898--06-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPS - ikut kebijakan 2, tidak akan diterbitkan ketetapan. apakah berlaku surut untuk harta sebelum 2015?
Jawaban
Pasal 8 PMK-196/2021, tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan Tahun Pajak 2020, kecuali ditemukan data dan/ atau informasi lain mengenai Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k23/110898--06-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)