User Tools

Site Tools


faq1:5k23:110878--06-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

bila saya mendapatkan tagihan untuk perencanaan dan pelaksanaan pembuatan jalan tagihannya dijadikan 1 jadi saya harus kenakan 4% atau 6% ya mba? tambahan info: penyedia jasa tidak memiliki kualifikasi usaha

Jawaban

Karena objeknya beda, seharusnya juga di bedakan pengenaan tarifnya, antara porsi ph atas pelaksanaan dan porsi ph atas perencanaanya… Jika tidak bisa di pisahkan, lebih baik konsultasikan ke kpp untuk menentukan tarifnya pake yang mana ya mba

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k23/110878--06-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)