faq1:5k23:110869--05-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
menggunakan jasa design dari austria, kalau di p3b gak diatur masuk ke pasal 22 penghasilan lain lain ? kalau untuk pemanfaatan jkp LN bisa dikreditkan ?
Jawaban
jik jasa design yang dimaksud wp tidak diatur khusus dalam p3b, bisa masuk ke pasal laba usaha atau pasal penghasilan lain lain, kedua pasal tersebut hak pemajakannya ada di austria, kecuali wp ada menjalankan kegiatan usaha melalui BUT di indo. untuk pemanfaatan JKP LN sepanjang pembayarannya sudah sesuai maka bisa dikreditkan
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k23/110869--05-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1