faq1:5k23:110865--05-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
spt masa des LB, ada dari pegawai DTP dan non DTP, berhak dikompensasi ?
Jawaban
jika perhitungannya sudah sesuai dengan per 16/2021 dan muncul LB. maka LB yang bisa diakui adalah LB yang berasal dari non DTP. Silakan perhitungkan/kurangkan dulu LB yang berasal dari DTP, karena LB atas DTP tidak bisa diakui. kalau untuk pengisian teknis di espt silakan konsultasikan KPP
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k23/110865--05-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)