faq1:5k23:110824--06-januari-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Selamat pagi, saya mau tanya terkait ketentuan imbalan bunga pajak apakah bisa menjadi koreksi di spt? Base peraturannya di mana ya?
Jawaban
kalo yang dia maksud selama ini imbalan bunganya ga dia akui sebagai penghasilan, maka iya harus koreksi positif, karena imbalan bunga itu dianggap sebagai penghasilan imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1818
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k23/110824--06-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)