User Tools

Site Tools


faq1:5k23:110807--06-januari-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

disini saya akan membayar SKPKB tahun pajak 2016, dikarenakan tahun fiskal kami dari April - Maret, untuk pembuatan ebillingnya di DJP onlinenya diketik masa April 2016 - Maret 2017 tidak bisa, Jadi saya buat masa Pajak nya 01-12 tahun pajak 2016, apakah ini bisa berlaku?

Jawaban

minta coba lagi saja karena sudah dicoba dari akun djp online gak ngunci masa pajaknya jadi bisa ngikut pembukuan WP.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k23/110807--06-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)