faq1:5k23:110807--06-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
disini saya akan membayar SKPKB tahun pajak 2016, dikarenakan tahun fiskal kami dari April - Maret, untuk pembuatan ebillingnya di DJP onlinenya diketik masa April 2016 - Maret 2017 tidak bisa, Jadi saya buat masa Pajak nya 01-12 tahun pajak 2016, apakah ini bisa berlaku?
Jawaban
minta coba lagi saja karena sudah dicoba dari akun djp online gak ngunci masa pajaknya jadi bisa ngikut pembukuan WP.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k23/110807--06-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)