faq1:5k23:110794--06-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perusahaan jasa konstruksi bertransaksi sama OP. Opnya gak mau motong PPh final. Bisa gak si perusahaan jasa konstruksi buat bupot untuk dirinya sendiri?
Jawaban
Pastikan si OP ditunjuk oleh DJP sebagai pemotong atau tidak? Jika ditunjuk maka harus melakukan pemotongan. Tapi kalau tidak ditunjuk sebagai pemotong maka perusahaan jasa konstruksi seharusnya setor sendiri atas PPh final.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k23/110794--06-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)