faq1:5k23:110748--06-januari-2022

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

Pegawai baru mulai kerja Juli (dapat DTP), ketika hitung masa Desember ternyata seharusnya Juli-Oktober tidak mendapat DTP. Bagaimana SPT dan laporan realisasinya?

Jawaban

sepanjang pada masa pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 tetap dapat DTP. Apabila karena salah hitung silakan pembetulan SPT dan setor atas yang tidak berhak DTP.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k23/110748--06-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)