faq1:5k23:110696--05-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika sudah dilakukan pembatalan sket oleh kpp, apakah bisa mengajukan pps lagi?
Jawaban
di pmk 196/2021 pasal 25 Wajib Pajak dianggap tidak melakukan pengungkapan Harta bersih. tidak distate secara ekspilist tidak bisa ajukan kembali seperti pencabutan. sebaiknya konfirmasi ke kpp saja yaa
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k23/110696--05-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)