User Tools

Site Tools


faq1:5k23:110696--05-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika sudah dilakukan pembatalan sket oleh kpp, apakah bisa mengajukan pps lagi?

Jawaban

di pmk 196/2021 pasal 25 Wajib Pajak dianggap tidak melakukan pengungkapan Harta bersih. tidak distate secara ekspilist tidak bisa ajukan kembali seperti pencabutan. sebaiknya konfirmasi ke kpp saja yaa

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k23/110696--05-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)