faq1:5k23:110693--05-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya mau tanya apabila pihak swasta melakukan pembelian barang kepada kami (distributor) dan mereka menyatakan pembelian ini dibiayai dana hibah, faktur pajaknya harus dibuat kode berapa ya? Saya perjelas kembali, dana hibah yang dimaksud adalah dana hibah luar negeri. Barangnya berupa alat-alat kesehatan
Jawaban
yang dikecualikan adalah jasanya untuk alat tidak termasuk ke negatif list. bisa dijelaskan juga sesuai dengan pmk-239/2020, jika tidak termasuk maka menggunakan kode 010
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k23/110693--05-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)