User Tools

Site Tools


faq1:5k23:110693--05-januari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau tanya apabila pihak swasta melakukan pembelian barang kepada kami (distributor) dan mereka menyatakan pembelian ini dibiayai dana hibah, faktur pajaknya harus dibuat kode berapa ya? Saya perjelas kembali, dana hibah yang dimaksud adalah dana hibah luar negeri. Barangnya berupa alat-alat kesehatan

Jawaban

yang dikecualikan adalah jasanya untuk alat tidak termasuk ke negatif list. bisa dijelaskan juga sesuai dengan pmk-239/2020, jika tidak termasuk maka menggunakan kode 010

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k23/110693--05-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)