User Tools

Site Tools


faq1:5k23:110691--05-januari-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

izin mas mba, “apakah no Sppb hanya bisa dipakai untuk 1faktur pajak?, dan bagaimana solusinya jika no fp tsb ada kesalahan lalu di dibatal, untuk no sppb statusny sudah pernah digunakan, bagaimana menerbitkan fp yg baru dengan sppb yg sama?”

Jawaban

jika batal kemungkinan bakal reject mbak untuk pembuatan fp selanjutnya, karena sudah terbaca digunakan di fp sebelumnya. untuk kasus ini bisa ke kpp dulu ya mba solusinya

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k23/110691--05-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)