faq1:5k23:110677--05-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
A bayar 10 juta atas sewa billboard. Pembayaran ke pihak [erantara yaitu B. Kemudian B serahkan pembayraan sewa yg sbeenarnya ke C yg merupakan pemilik billboard. jadi, A bayar totalnya 10 juta, unsurnya ada 2: biaya sewa 8 juta misalkan dan fee kepada perantara/B. kontrak A hanya dengan B. A tidak tau menahu dg C. C kontrak dg B.
Jawaban
A ke B, karena ada unsur jasa perantara, maka objek pph 23 atas jasa. tidak termasuk 8 juta sewa selama ada perincian bahwa yg 2 juta adalah jasa. lalu, antara B dengan C, pph 23 atas sewa peralatan tsb. dpp 8 juta. lihat kontraknya.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k23/110677--05-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)