User Tools

Site Tools


faq1:5k23:110537--05-januari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perusahaan transaksi dengan agetn pengiriman, agent prngiriman transaksi dengan JNE. FP diterbtikan oleh JNE kepada agent, dan agent sudah memotong pph pasal 23 atas penghasilan JNE. untuk transaski perusahaan dengan agent gimana untuk pph 23 dan PPN?

Jawaban

agent hanya menagihkan ongkir dari JNE, sepanjang pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan. Pembayaran ini tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga (Pasal 1 ayat (4) huruf d PMK-141/PM

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k23/110537--05-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)