faq1:5k23:110530--05-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#38Q: saya mau tanya. Di PMK 196 itu kan ada keterangan bahwa WP yg mau ikut PPS tidak bisa melakukan pembetulan SPT Tahunan tahun sebelumnya, kalau saya tidak mau ikut PPS tapi mau buat pembetulan SPT tahun sebelumnya apakah bisa? Normatifnya gimana baiknya jawab kak?
Jawaban
#38A untuk PPS kebijakan II. boleh aja kalo mau SPT Pembetulan. PPS kan pilihan WP, ga wajib. ga masalah sepanjang SPT pembetulannya sudah sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k23/110530--05-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)