faq1:5k23:110485--05-januari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#27Q: apakah ketika ada pebayaran termin (dua kali) di bulan yang sama dan kepada wp yang sama dapat dibuat FP gabungan Pak? mohon penjelasannya?

Jawaban

#27A FP gabungan ketentuannya sesuai Pasal 70 PMK 18 2021. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penenma JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. ini kan yang dibagi 2 pembayaran ya bukan penyerahan BKP/JKP. jadi tetap mengacu ke pasal 69 ayat 2 huruf c.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k23/110485--05-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)