Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
selamat pagi, saya ingin bertanya.. misalkan direktur A yang seharusnya menandatangani surat sedang keluar negeri sehingga dia memberi kuasa kepada manager keuangan untuk memnadatangi surat terkait pemeriksaan pajak, dalam hal ini apakah manager keuangan dapat menandatangani surat kuasa khusus yang diberikan wajib pajak kepada konsultan pajak? mas/mba apakah bisa dijelaskan sesuai resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1389 saja atau tidak mengatur untuk surat kuasa khusus ke ko
Jawaban
Resume tersebut masih berlaku Kalau manager keuangannya termasuk pengurus maka bisa menandatangani surat kuasa khusus: Termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akt
Dasar Hukum
–
Editor
MDR