Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mau nanya, jika pph 21 salah satu karyawan yg dalam 1 tahun ada perubahan gaji, dari bulan jan-agt tidak kena pph 21, sept-des kena pph 21 dtp, saat dilakukan perhitungan ulang untuk Bukti potong A1, ternyata karyawan ini seharusnya tidak terkena pph 21. maka ia lebih bayar kan. dan tidak bisa dikompensasikan. tapi bagaiman untuk perlakuan brutonya. karna kami menggunakan metode gross up, bruto yg dilapor pada masa sept-des sudah termasuk pajaknya. bagaimana ya ?
Jawaban
Pasal 10 ayat (1) PER 16/2016 Jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah seluruh jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diterima atau diperoleh dalam suatu periode atau pada saat dibayarkan. Dijelaskan lebih lanjut
Dasar Hukum
–
Editor
MDR