faq1:5k23:110466--05-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
apabila wajib pajak mengajukan gugatan terkait keberatan yg tidak dapat diproses karena tidak memenuhi persyaratan, kemudian gugatan dikabulkan dan proses keberatan dapat dilanjutkan. Kemudian dari keberatan diajukan banding, saat proses banding ini sedang berjalan, si tergugat mengajukan peninjauan kembali atas gugatan yg sebelumnya sudah disetujui. Apakah 2 proses tersebut dapat dilakukam bersama2? Bisa disampaikan dasar hukumnya?
Jawaban
Mri aturan terkait banding dan gugatan serta PK diatur oleh pengadilan pajak. Kalau yang ditanyakan prosedur dan aturannya bisa langsung konfirmasi pengadilan pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k23/110466--05-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)