User Tools

Site Tools


faq1:5k23:110466--05-januari-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

apabila wajib pajak mengajukan gugatan terkait keberatan yg tidak dapat diproses karena tidak memenuhi persyaratan, kemudian gugatan dikabulkan dan proses keberatan dapat dilanjutkan. Kemudian dari keberatan diajukan banding, saat proses banding ini sedang berjalan, si tergugat mengajukan peninjauan kembali atas gugatan yg sebelumnya sudah disetujui. Apakah 2 proses tersebut dapat dilakukam bersama2? Bisa disampaikan dasar hukumnya?

Jawaban

Mri aturan terkait banding dan gugatan serta PK diatur oleh pengadilan pajak. Kalau yang ditanyakan prosedur dan aturannya bisa langsung konfirmasi pengadilan pajak.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k23/110466--05-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)